
Amnesty International Indonesia memperhitungkan meme Presiden Prabowo serta mantan presiden Joko Widodo berciuman ialah wujud kebebasan berekspresi. Pembuat meme Prabowo- Jokowi yang ialah mahasiswi Institut Teknologi Bandung tidak sepatutnya ditangkap.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, berkata, penangkapan mahasiswi tersebut menampilkan polisi terus melaksanakan praktik- praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital. Kali ini dengan memakai alasan kesusilaan.
” Ekspresi damai seberapapun ofensif, baik lewat seni, tercantum satire dan meme politik, tidaklah ialah tindak pidana. Respons Polri ini jelas ialah wujud kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital,” kata Usman lewat penjelasan resminya, Jumat, 9 Mei 2025.
Usman berkata, penangkapan ini berlawanan dengan semangat vonis terkini MK yang melaporkan keributan di media sosial tidak terkategori tindak pidana. Pembangkangan Polri atas vonis MK tersebut mencerminkan perilaku otoriter aparat yang mempraktikkan respons yang represif di ruang publik.” Kebebasan berkomentar merupakan hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional serta nasional, tercantum UUD 1945,” kata Usman.
Usman berkata, walaupun kebebasan ini bisa dibatasi buat melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menyarankan supaya perihal tersebut tidak dicoba lewat pemidanaan.
Lembaga negeri, tercantum presiden, bukan suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia.” Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini malah hendak menghasilkan hawa ketakutan di warga serta ialah wujud taktik kejam buat membungkam kritik di ruang publik,” katanya.
Buat itu, kata Usman, Polri wajib lekas melepaskan mahasiswi tersebut sebab penangkapannya berlawanan dengan semangat vonis MK. Negeri tidak boleh anti- kritik, terlebih memakai hukum selaku perlengkapan pembungkaman.” Penyalahgunaan UU ITE ini ialah taktik yang tidak manusiawi buat membungkam kritik,” katanya.
Tubuh Reserse Kriminal Polri menangkap seseorang wanita bernama samaran SSS yang diprediksi mengunggah meme Presiden RI Prabowo Subianto serta mantan presiden Joko Widodo lagi berciuman. Wanita itu ialah mahasiswi ITB.
” Iya benar kalau seseorang wanita bernama samaran SSS sudah ditangkap serta diproses,” kata Kepala Bagian Penerangan Universal Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago dikala dikonfirmasi Jumat, 9 Mei 2025.
Dalam permasalahan ini polisi menjerat SSS dengan pasal tentang melanggar kesusilaan, ialah Pasal 45 ayat( 1) jo Pasal 27 ayat( 1) serta Pasal 51 ayat( 1) Undang- Undang Data serta Transaksi Elektronik( UU ITE).” Dikala ini masih dalam proses penyidikan,” kata ia.