
Ahli Hukum Tata Negeri Mahfud MD berkata, segala keputusan Joko Widodo sepanjang jadi Presiden ke- 7 RI senantiasa legal serta tidak batal secara hukum, walaupun bila ijazahnya nantinya teruji palsu.
” Yang lebih edan lagi kan katanya, ini jika teruji ijazah Jokowi ini palsu, segala keputusannya sepanjang jadi presiden batal, itu salah,” kata Mahfud dalam siniar Terus Cerah di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu( 16/ 4/ 2025).
Kabar ini sudah menemukan izin buat mengutip isi siniar tersebut. Mahfud menegaskan, di dalam hukum administrasi tata negeri, terdapat asas kepastian hukum. Dalam perihal ini, keputusan hukum yang diartikan ialah keputusan yang sudah dikeluarkan secara legal, senantiasa mengikat serta tidak boleh dibatalkan.
” Asas kepastian hukum itu keputusan yang telah( mengikat). Nanti terdapat perhitungan ubah rugi. Bukan ke orang yang misalnya ya Pak Jokowi teruji ijazahnya tidak legal. Kemudian kontrak- kontrak dengan luar negara, dengan perusahaan- perusahaan apa itu serta sebagainya itu batal, tidak dapat. Dapat dituntut kita secara internasional,” jelas Mahfud.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, serta Keamanan itu mengatakan, Jokowi boleh saja tidak penuhi ketentuan dikala mencalonkan diri selaku presiden di Komisi Pemilihan Universal( KPU) RI, bila ijazah yang digunakan merupakan palsu.
Tetapi, tiap keputusannya sepanjang jadi presiden tetaplah legal.
Dia lalu mencontohkan langkah yang diambil Presiden ke- 1 RI Soekarno dikala melawan penjajahan Belanda.
Mahfud bilang, langkah Bung Karno yang mengambil kekuasaan dari tangan Belanda sejatinya melanggar konstitusi.
Karena, konstitusi Belanda pada dikala itu diakui oleh Perserikatan Bangsa- Bangsa( PBB), di mana disebutkan kalau Indonesia ialah bagian dari Belanda.
” Tetapi, Bung Karno lawan konstitusi itu. Satu, Bung Karno menghasilkan dekrit itu melanggar konstitusi. Tetapi, Bung Karno pada waktu itu menemukan sokongan kalau aku didukung rakyat,” ucap Mahfud.
” Serta Mahkamah Agung( MA) melaporkan ya demi kepentingan rakyat, tidak apa- apa melanggar konstitusi. Hingga, Dekrit Presiden itu dikira legal. Orde Baru pula begitu,” imbuh Mahfud.
Selaku data, persoalan ijazah palsu Jokowi kembali ramai di media sosial.
Permasalahan ijazah palsu ini dibicarakan semenjak 2 tahun kemudian sampai buatnya 3 kali digugat ke majelis hukum.
Tetapi, selama 3 kali gugatan itu pula, permasalahan ini dimenangi oleh pihak Jokowi.
Ada pula dalam halaman formal UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta menanggapi pihak- pihak yang meragukan keaslian ijazah serta skripsi Jokowi.
Dia menegaskan, ijazah serta skripsi Jokowi merupakan asli.
” Butuh dikenal, ijazah serta skripsi dari Joko Widodo merupakan asli. Dia sempat kuliah di mari, sahabat satu angkatan dia memahami baik dia, dia aktif di aktivitas mahasiswa( Silvagama), dia tercatat menempuh banyak mata kuliah, mengerjakan skripsi, sehingga ijazahnya juga dikeluarkan oleh UGM merupakan asli,” ucap Sigit, dikutip dari halaman formal UGM.
Terkini, Regu Kuasa Hukum Jokowi menantang pihak- pihak yang menyebarkan kabar terpaut ijazah palsu Jokowi buat meyakinkan pernyataannya.
Alasannya, kabar itu bohong( hoaks) serta ijazah universitas eks Gubernur DKI Jakarta tersebut terdapat serta asli.
Tetapi, bersumber pada asas hukum, beban pembuktian terdapat pada yang menunjukkan maupun menggugat.
” Kami sampaikan dengan tegas tuduhan- tuduhan menimpa ijazah palsu Ayah Joko Widodo merupakan tidak benar serta itu sangat menyesatkan. Mari kita putar, kembali kepada asas- asas hukum itu kalau siapa juga yang mendalilkan, siapa juga yang menuduh, dialah yang meyakinkan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, di Senayan, Jakarta Pusat, Senin( 14/ 4/ 2025).