Presiden Prabowo Subianto formal mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya( THR) serta Pendapatan ke- 13 untuk 9, 4 juta Aparatur Negeri, tercantum Aparatur Sipil Negeri( ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja( PPPK), Hakim, prajurit TNI- Polri, dan para pensiunan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah( PP) No 11 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
“ THR serta pendapatan ke- 13 hendak diberikan kepada segala aparatur negeri di pusat serta di wilayah tercantum PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia(TNI) serta Polri, para hakim, dan para pensiunan dengan jumlah total menggapai 9, 4 juta penerima,” ucap Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Presiden Prabowo menarangkan kalau besaran THR serta pendapatan ke- 13 yang diberikan kepada aparatur negeri meliputi pendapatan pokok, tunjangan menempel, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen untuk ASN pusat, prajurit TNI- Polri, serta para hakim. Sebaliknya untuk ASN wilayah, diberikan dengan skema yang sama semacam ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan keahlian fiskal tiap- tiap wilayah.
“ Untuk pensiunan, diberikan sebesar duit pensiun bulanan,” ungkap Presiden.
Presiden Prabowo pula menyebut kalau THR untuk aparatur negeri hendak dicairkan 2 pekan saat sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan itu, pendapatan ke- 13 hendak dibayarkan pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan dini tahun ajaran baru sekolah.
“ Mudah- mudahan dengan terdapatnya kebijakan ini bisa menolong dalam mengelola kebutuhan sepanjang mudik serta paling utama libur lebaran,” ucap Presiden.
Presiden Prabowo juga menegaskan kalau kebijakan ini ialah bagian dari upaya pemerintah dalam menolong warga, spesialnya dalam mengalami tingginya mobilitas serta mengkonsumsi sepanjang bulan Ramadan serta libur Idulfitri. Lebih dahulu, pemerintah pula sudah menghasilkan bermacam kebijakan, antara lain penyusutan harga tiket pesawat paling tidak sebesar 13- 14 persen sepanjang 2 pekan masa liburan Idulfitri serta penyusutan harga tarif tol serta transportasi sepanjang mudik lebaran.
“ 3, pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta keempat bonus hari raya buat pengemudi serta kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin,” tutur Presiden.
Menutup keterangannya, Presiden Prabowo tidak kurang ingat mengantarkan apresiasi kepada jajarannya yang sudah bekerja keras dalam mempersiapkan kebijakan ini.“ Aku ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN- RB yang sudah bekerja keras buat mempersiapkan hal- hal ini. Pula aku ucapkan terima kasih kepada seluruh aparatur negeri, para hakim, serta prajurit TNI- Polri, di mana juga lagi bertugas,” pungkasnya.
Ikut mendampingi Presiden Prabowo dalam mengantarkan penjelasan tersebut merupakan Menteri Sekretaris Negeri Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri serta Reformasi Birokrasi( Menpan RB) Rini Widyantini, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.