
Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia(TNI) menganjurkan supaya Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatan selaku wakil presiden( wapres). Kenapa analis hukum serta politik menyangka langkah itu” sangat- sangat susah” dicoba?
Pakar hukum tata negeri, Bivitri Susanti berkata, landasan pelanggaran hukum buat melaksanakan pemakjulan ke putra sulung Presiden Ke- 7 Joko Widodo itu baginya masih lemah, tercantum bila memakai alibi pergantian ketentuan batasan umur yang melanggengkan Gibran jadi cawapres.
” Gibran itu berdua sama Prabowo dalam tiap proses pilpres kemudian. Jadi enggak bisa jadi Gibran saja dikira salah…Kecuali jika misalnya nih, Gibran tertangkap sendirian melaksanakan perbuatan tercela, misalnya mabuk, ataupun misalnya ia korupsi sendirian, itu baru kokoh, tetapi lagi- lagi itu pula tidak gampang,” kata Bivitri ke BBC News Indonesia, Senin( 28/ 04).
Dari sisi politik, pengamat politik dari Tubuh Studi Inovasi Nasional( BRIN) Firman Noor juga memandang kesempatan pemakzulan Gibran sangat kecil.
” Prabowo itu masih memandang Jokowi selaku satu elemen berarti dalam dunia politik yang tidak dapat ia tinggalkan, manakala ia mau aman serta langgeng berkuasa,” kata Firman.
Lebih dahulu, Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia(TNI) menganjurkan supaya Majelis Permusyawaratan Rakyat( MPR) mencopot Gibran dari jabatan orang no 2 di Indonesia.
Mereka memandang keputusan MK tentang Pasal 169 UUD Pemilu, yang membuat Gibran bisa jadi cawapres, sudah melanggar hukum kegiatan MK serta UU Kekuasaan Kehakiman.
Menjawab perilaku Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia(TNI) itu, Penasihat Spesial Presiden Bidang Politik serta Keamanan, Wiranto berkata Presiden Prabowo tidak bisa membagikan respons secara otomatis atas usulan itu sebab butuh menekuni secara teliti isi dari tiap poin yang diajukan.
Sangat- sangat susah dari sisi tata negara
Pemberhentian presiden serta ataupun wakil presiden diatur dalam Undang- Undang Bawah 1945.
Pasal 7A dalam UUD menarangkan pemberhentian bisa dicoba apabila mereka” teruji sudah melaksanakan pelanggaran hukum berbentuk pengkhianatan terhadap negeri, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat yang lain, ataupun perbuatan tercela ataupun apabila teruji tidak lagi penuhi ketentuan selaku presiden serta/ ataupun wakil presiden.”
Bercermin pada alibi itu, pakar hukum tata negeri Bivitri Susanti memperhitungkan susah mencari referensi ataupun landasan pelanggaran hukum yang dapat digunakan buat memakzulkan Gibran.
” Jika acuannya apa yang terjalin waktu pilpres. MK sudah memutuskan tidak terdapat pelanggaran hukum di sana[sengketa pilpres],” kata Bivitri.
Ia pula berkata terdapatnya pelanggaran etika dalam vonis MK No 90 tentang batasan umur yang melanggengkan Gibran jadi cawapres pula masih lemah.” Itu kan putusannya pelanggaran etika, bukan hukum.”
Tidak hanya itu Bivitri pula menegaskan kalau dalam tiap proses pilpres kemudian, Gibran ialah pendamping Prabowo.” Jadi enggak bisa jadi Gibran saja dikira salah. Jadi enggak dapat dipisahkan[mereka] jika rujukannya Vonis 90, vonis MK[sengketa], serta hal- hal yang terpaut pencalonan pilpres,” katanya.
” Kecuali jika misalnya nih, Gibran tertangkap sendirian melaksanakan perbuatan tercela, misalnya mabuk, ataupun misalnya ia korupsi sendirian, itu baru kokoh, tetapi lagi- lagi itu pula tidak gampang,” tambahnya.
Tidak hanya itu, kata Bivitri, proses pemakzulan yang rinci serta panjang juga membuat perihal itu jadi nyaris mustahil terjalin.
Pasal 7B UUD 1945 menarangkan kalau DPR wajib mengajukan permintaan ke MK buat mengecek, mengadili serta memutus komentar DPR kalau presiden ataupun wapres sudah melaksanakan pelanggaran hukum, perbuatan tercela ataupun tidak lagi penuhi ketentuan.
Permintaan ini bisa diajukan ke MK bila menemukan sokongan serta persidangan paripurna dihadiri sekurang- kurangnya 2/ 3 dari jumlah anggota DPR.
Bila MK memutuskan terbentuknya pelanggaran itu kemudian DPR menyelenggarakan persidangan paripurna buat meneruskan usulan pemberhentian ke MPR.
Terakhir, MPR mengambil keputusan yang wajib dihadiri sekurang- kurangnya¾ jumlah anggota serta disetujui sekurang- kurangnya 2/ 3 dari jumlah anggota yang muncul.
Proses itu, kata Bivitri, wajib melewati perundingan politik yang rumit serta menantang, terlebih 7 dari 8 fraksi di DPR ialah koalisi pemerintahan Prabowo- Gibran.
” Sangat- sangat susah. Kecuali jika memanglah fraksi yang dipahami Prabowo itu kompak. Tetapi kan guncangan politik ini tentu enggak main- main, mereka hendak hitung- hitungan di sana,” kata Bivitri.
Tidak hanya dalam konteks pilpres, ahli hukum tata negeri UGM, Zainal Arifin Mochtar memandang sesungguhnya Gibran bisa berhubungan dengan beberapa isu yang sempat menerpanya.
” Lebih baik DPR mengawali dengan, silakan misalnya jika Gibran dikira tidak penuhi ketentuan selaku wapres, kan benda kali pernah heboh- heboh soal ijazah, silakan jika memanglah ditemui fakta yang kokoh soal itu.”
” Jika misal perbuatan tercela, silakan apakah konteks Fufufafa, betulkan ia yang melaksanakan, silakan itu dielaborasi. Kemudian jika wujud pidananya misalnya, Ubedilah sempat lapor Gibran ke KPK.”
” Jika tiap- tiap itu dapat dibuktikan secara hukum, aku kira dapat dilanjutkan ke proses impeachment lewat DPR. Tetapi tanpa pembuktian, seketika melompat pada kesimpulan kalau impeachment wajib dicoba, bagi aku itu tidak pas.”
Gimana dari sisi politik?
Senada, pengamat politik BRIN Firman Noor pula memandang kalau Prabowo tidak bisa jadi bergerak ataupun menindaklanjuti usulan dari Forum Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia(TNI) itu.
Analisis ia sebab Prabowo masih membutuhkan Jokowi.
” Prabowo itu masih memandang Jokowi selaku satu elemen berarti dalam dunia politik yang tidak dapat ia tinggalkan, manakala ia mau aman serta langgeng berkuasa,” kata Firman.
Tidak hanya itu, kata Firman, loyalis Jokowi juga masih banyak di posisi- posisi strategis kekuasaan sehingga upaya buat membebaskan Jokowi hendak membuat posisi Prabowo jadi lemah.
” Serta ia pula masih merasa berterima kasih dengan Jokowi. Jadi upaya buat mendongkel Jokowi lewat anaknya semacam yang diharapkan oleh purnawirawan itu masih jauh dari hitung- hitungan Prabowo serta aku percaya tidak hendak di- follow up.”
Bila sangat susah dicoba Gibran ditukar, kemudian apa pesan yang tersirat?
Firman memandang usulan pemakzulan itu selaku ekspresi kekecewaan atas kapasitas Gibran yang ditatap masih jauh dibanding wapres lebih dahulu, semacam Muhammad Hatta, Sultan Hamengkubuwana IX, Adam Malik, BJ Habibie serta wapres yang lain.
” Jadi usulan ini aku baca selaku ekspresi orang tua yang hirau dengan bangsanya, yang memperlihatkan pula kalau kita dalam suasana yang very very big trouble. Aku kira sesungguhnya pula mereka mengerti lah ini sulit, tetapi mereka wajib bersuara. Jika enggak siapa lagi,” kata Firman.
” Ditambah lagi proses Gibran naik jadi wapres lewat proses nepotisme. Gibran itu refleksi gimana nepotisme berjalan di negeri kita. Jadi contoh sangat gamblang, susah buat dipungkiri,” katanya.
Sedangkan itu, Bivitri memandang usulan Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia(TNI) itu lebih buat” mengguncangkan” wacana yang saat ini tumbuh, ialah terdapatnya matahari kembar dalam pemerintahan, merujuk pada Prabowo serta Jokowi.
” Tidak hanya itu, Prabowo serta Tentara Nasional Indonesia(TNI) sangat dekat, sebaliknya Jokowi dekatnya kepolisian. Dengan usulan dari purnawirawan Tentara Nasional Indonesia(TNI) ini semacam kompetisi politik antar 2 kekuatan buat meletakkan kedudukan mereka dalam percaturan politik,” katanya.
Apa tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia(TNI)?
Lebih dahulu, Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia(TNI) menghasilkan 8 poin statment perilaku mereka, mulai dari penolakan pembangunan Bunda Kota Negeri( IKN), menghentikan tenaga kerja asing, perombakan kabinet sampai menganjurkan pergantian wapres ke MPR.
Pergantian wapres itu bagi mereka didasarkan pada keputusan MK tentang Pasal 169 UUD Pemilu yang sudah melanggar hukum kegiatan MK serta UU Kekuasaan Kehakiman.
Pernyatan perilaku itu ditandatangani oleh Jenderal Tentara Nasional Indonesia(TNI)( Purn) Fachrul Razi, Jenderal Tentara Nasional Indonesia(TNI)( Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana Tentara Nasional Indonesia(TNI)( Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal Tentara Nasional Indonesia(TNI)( Purn) Hanafie Asnan, serta dikenal oleh Jenderal( Purn) Try Sutrisno.
Tidak hanya mereka diucap pula terdapat ratusan purnawirawan tentara lain yang menunjang perilaku itu.
Fachrul Razi lebih dahulu sempat berprofesi selaku Menteri Agama di kabinet Jokowi jilid 2. Ia pula sempat mengetuai regu sukarelawan Bravo 5 yang terdiri dari pensiunan Tentara Nasional Indonesia(TNI) yang menunjang kampanye Jokowi- Maruf Amin pada Pilpres 2019. Di dunia militer, jabatan terakhirnya merupakan Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia(TNI).