
Presiden RI Prabowo Subianto secara formal mengumumkan mekanisme pemberian tunjangan hari raya buat pekerja swasta, tubuh usaha kepunyaan negeri( BUMN) serta tubuh usaha kepunyaan wilayah( BUMD) pada Idul Fitri 1446 Hijriah/ 2025 Masehi.
” Supaya pemberian THR untuk pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberikan sangat lelet 7 hari saat sebelum Hari Raya Idul Fitri,” kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Senin.
Bagi Presiden, keputusan tersebut diambil pemerintah sehabis para menteri dari Kabinet Merah Putih melaksanakan rapat sebagian kali buat merumuskan syarat tersebut.
Buat perinci dari pemberian tunjangan hari raya( THR) yang wajib dicoba industri, baik kepada pekerja swasta ataupun pekerja BUMN serta BUMD nantinya hendak di informasikan lewat pesan edaran dari Departemen Ketenagakerjaan.
” Besaran serta mekanismenya di informasikan dari Menteri Ketenagakerjaan lewat pesan edaran,” kata Prabowo.
Tidak hanya mengumumkan syarat THR buat pekerja swasta, BUMD serta BUMN, Presiden pula mengumumkan soal imbauan buat industri aplikasi ojek daring atau online memberikan bonus hari raya kepada para pengemudi ojek online.
Presiden berkata para pengemudi serta kurir online memberikan donasi berarti dalam menunjang layanan transportasi serta logistik di Indonesia.
” Pada tahun ini, pemerintah menyimpan atensi spesial kepada para pengemudi serta kurir online yang sudah berikan donasi yang berarti dalam menunjang layanan transportasi serta logistik di Indonesia. Buat itu, pemerintah mengimbau kepada segala industri layanan angkutan berbasis aplikasi buat berikan bonus hari raya kepada kurir serta pengemudi online dalam wujud duit tunai dengan memikirkan keaktifan kerja,” kata Presiden Prabowo dikala jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.
Presiden berkata dikala ini terdapat lebih kurang 250. 000 orang pengemudi serta kurir daring yang aktif, serta terdapat dekat 1 juta hingga 1, 5 juta mitra kurir serta pengemudi berstatus paruh waktu( part time).
” Buat besaran serta mekanisme pemberian bonus hari raya ini, kita serahkan, nanti hendak dirundingkan serta di informasikan oleh Menteri Ketenagakerjaan lewat pesan edaran,” kata Presiden.